Polri Ungkap Kendala Kasus KM50: Barbuk Masih di Komnas HAM

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 19:19 WIB
Karopenmas Polri mengatakan penyidik belum bisa memproses hasil investigasi Komnas HAM soal penembakan laskar FPI di Tol Cikampek karena belum memegang barbuk.
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengungkapkan hingga saat ini penyidik belum mendapat pelimpahan barang bukti yang dikumpulkan Komnas HAM terkait dengan hasil laporan investigasi peristiwa bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, tahun lalu.

Dalam hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menerangkan berkas-berkas itu sudah dipelajari penyidik Polri.

"Dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi mengatakan ke depannya Polri bakal menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk meminta barang bukti tersebut.

Pasalnya, kata dia, barang bukti terhadap kasus tersebut merupakan salah satu hal yang penting bagi kepolisian untuk dapat menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

"Barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri," ucap dia.

Polri, kata Rusdi, setidaknya menerima sekitar 60 halaman hasil laporan investigasi tersebut. Pihaknya tengah mendalami dua hal terkait peristiwa itu.

Pertama, penyidik mendalami dugaan penyerangan polisi yang dilakukan oleh Laskar FPI. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pembunuhan di luar jalur hukum (unlawfull killing) oleh polisi.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam membenarkan pihaknya belum menyerahkan barang-barang bukti dalam investigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu ke Polri.

"Iya belum, karena serah terima ya harus formal. Guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dan penegakan hukum," kata dia kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan Kamis malam.

"Karena terkait penegakan hukum, makanya kami menunggu permintaan resmi kepolisan," tambahnya.

Pihaknya pun berharap permintaan resmi itu segera datang dari kepolisian sehingga pihaknya bisa segera menyerahkan barang-barang bukti itu untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM dan penegakan hukum.

"Kami berharap bisa minggu depan," kata Choirul.

Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Terkait kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER