Polri Ungkap Alasan Jerat Tambahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 13:34 WIB
Penyidik kepolisian menambahkan pasal penghasutan dalam sangkaan eks Ketum FPI Shabri Lubis atas petunjuk jaksa penuntut umum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis bukan saja dijerat pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas, melainkan juga pasal penghasutan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan pasal penghasutan dalam sangkaan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis didasarkan pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengungkapkan, berbekal petunjuk tersebut penyidik pun melengkapi berkas yang dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Penambahan pasal] Berdasarkan fakta materiil dan petunjuk JPU dalam P19," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/2).

Bukan saja untuk Shabri, penambahan pasal juga diterapkan ke sejumlah tersangka lain dalam kasus ini. Kendati begitu Andi enggan merincikan ihwal fakta baru yang ditemukan penyidik maupun materi perbaikan yang disetorkan ke jaksa.

Pasalnya, perkara akan segera disidangkan usai polisi merampungkan penyidikan dan melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke JPU pada Senin (8/2) lalu.

"[Fakta Materiil] Tanyakan ke JPU," tandas dia.

Sebagai informasi, penambahan pasal jeratan terhadap Shabri Lubis terungkap saat proses penahanan. Dia kini juga dijerat pasal 160 KUHP terkait penghasutan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas (216 KUHP).

Dalam perkara ini, setidaknya ada empat tersangka lain selain Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dijerat dengan pasal penghasutan.

Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Adapun isi Pasal 160 KUHP ialah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Jerat perkara bermula dari pada helatan pernikahan putri pentolan FPI, Rizieq Shihab pada November tahun lalu. Acara yang digelar usai kepulangan Rizieq dari Arab Saudi tersebut mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Polisi pun menindaklanjuti kejadian itu melalui proses hukum.

 

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER