Salah satu pengendara motor gede (moge), Pardi, meminta maaf atas tindakan kelompoknya melewati pos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2) lalu.
"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, kemudian aparat dari Polres, dan juga aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," katanya, Sabtu (13/2).
Pardi adalah satu di antara tiga pengendara moge yang dinyatakan melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2). Ia bersama kelompoknya, yang berjumlah 20 orang, mengaku tidak tahu dengan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pardi mengaku telah membayarkan sanksi denda sebesar Rp250 ribu yang telah dijatuhkan kepadanya dan dua teman-temannya.
"Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor. Kami sudah bayar sanksi. Dan ini jadi pembelajaran buat kami semua," katanya.
Pardi diamankan sehari setelah setelah kejadian tersebut pada Jumat (12/2). Dalam perjalanan itu, dia mengaku bersama 19 teman-temannya sesama pengendara moge lain hendak melakukan kegiatan di kawasan Puncak, Bogor.
"Tadi juga memang, tindakan karena memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Kami sudah diberitahu dan sekali lagi kami mohon maaf," jelasnya.
Iring-iringan moge berpelat polisi B itu melewati Kota Bogor pada Jumat (12/2) sekitar pukul 8.30 WIB, dari Jalan Raya Parung melewati Jalan Raya Sholeh Iskandar.
Tak ada satu pun petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di Simpang Yasmin, Bogor, berani memberhentikan rangkaian kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.
Padahal diketahui, Kota Bogor tengah menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 guna mengurai mobilitas warga di tengah pandemi covid-19.
(thr/bir)