Ragam Sanksi Penolak Vaksin Covid-19 dalam Perpres Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 13:53 WIB
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program vaksinasi Covid-19 menolak disuntik vaksin.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang sudah masuk daftar penerima vaksin Covid-19 menulak untuk disuntik. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan setiap orang yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tertuang di Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.

Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari Perpres itu.

Selain itu, setiap orang yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti program vaksinasi bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 ... selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sebanyak 181 juta penduduk Indonesia untuk divaksinasi. Vaksinasi 60-70 persen penduduk Indonesia itu diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.

Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), vaksinasi menyasar empat kategori subjek yang dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER