Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jonas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta.
Jonas dinilai terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait pembagian tanah milik Pemerintah Kota Kupang pada 2017.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa Hendrik Tiip di Pengadilan Tipikor Kupang, NTT, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa menganggap Jonas menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta tak menyesali perbuatannya yang merugikan negara Rp66 miliar.
Ketua majelis hakim Ari Prabowo langsung menutup sidang usai mendengar tuntutan jaksa. Ari mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa digelar 22 Februari.
Jonas yang kini menjadi anggota DPRD NTT ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelepasan tanah Pemkot Kupang Oktober 2020 lalu.
Politikus Partai Golkar itu diduga membagikan tanah milik Pemkot Kupang kepada 152 orang. Mereka yang menerima tanah tersebut antara lain pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kupang, hingga pegawai tidak tetap.
(blo/fra)