Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dalam kasus proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla.
"JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).
Ali menuturkan alasan pihaknya mengajukan kasasi lantaran melihat ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama perihal jumlah nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Rahardjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada MA [Mahkamah Agung] melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Rahardjo terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Rahardjo juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika dalam waktu tersebut tidak kunjung dibayar, harta benda Rahardjo disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Dalam amar putusan, hakim menilai Rahardjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar, bukan Rp60 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim merinci kerugian negara Rp15 miliar tersebut didapat dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp3,5 miliar dan Rp11,5 miliar didapat dari data proyek Bakamla yang dimainkan oleh Rahardjo.
(ryn/bmw)