Kemenkes Sebut Sanksi Warga Penolak Vaksin Langkah Terakhir

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 15:58 WIB
Pemerintah tetap berupaya melakukan upaya persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar warga bersedia menerima suntikan vaksin secara sukarela.
Kemenkes mengatakan pengenaan sanksi kepada warga yang menolak divaksinasi Covid-19 menjadi langkah terakhir. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 menjadi langkah yang terakhir diambil pemerintah.

Pemberian sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pemerintah, kata Nadia, masih tetap berupaya melakukan upaya persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar warga bersedia menerima suntikan vaksin secara sukarela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2).

Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.

Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.

Selain itu, mereka yang menolak divaksin juga terancam pidana penjara 6 bulan sampai 1 tahun serta denda Rp500 ribu hingga Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Nadia berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak. Ia pun meminta agar tokoh agama dan masyarakat dapat berperan aktif membantu sosialisasi kepada warga di lingkungannya agar bersedia divaksinasi.

Menurut Nadia, program vaksinasi bukan menjadi kerja pemerintah semata. Masyarakat, kata Nadia, juga punya andil agar program vaksinasi Covid-19 ini berjalan lancar.

"Dengan dia tidak menggunakan haknya itu (divaksin Covid-19) dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan terkait ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penduduk Indonesia yang menjadi sasaran vaksinasi untuk mengikuti program tersebut. Jika ada yang menolak, mereka akan dikenakan sanksi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari lalu. Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.

Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengkritik langkah pemerintah mencantumkan sanki kepada masyarakat yang menolak ikut program vaksinasi dalam Perpres 14/2021. Felly menyatakan pemerintah telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan DPR.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER