Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang gratifikasi Presiden Joko Widodo yang diterima dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud akan disimpan di museum gratifikasi. Museum itu sendiri belum dibangun.
Barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar tersebut di antaranya terdiri dari satu buah lukisan Ka'bah, satu set Al Quran hingga satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi menuturkan KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2), bertempat di Kantor Kepala Sekretariat Presiden. Berikut 12 barang yang dimaksud.
1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran
Barang-baran itu, terang Ipi, diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud saat kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," tandas Ipi.
Saat ini sejumlah barang tersebut tidak dibawa ke Kantor KPK dengan alasan keamanan. Barang itu disimpan di Kantor Sekretariat Presiden selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisis dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.
"Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut," pungkas Ipi.