Orang Kepercayaan Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 16:31 WIB
MAjelis hakim pengadilan tipikor jakarta menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa untuk pengusaha kepercayaan Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengusaha Tommy Sumardi dengan pidana dua tahun penjara atas kasus pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ia juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, bahwa Tommy dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Terpidana (Djoko Tjandra) dan aparat penegak hukum (Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo).

Sedangkan hal yang meringankan yakni Tommy berlaku sopan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Tommy dibui 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tommy dinilai terbukti turut serta menyuap dua jenderal polisi untuk pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon mendapat Sin$200 ribu dan US$370 ribu, sementara Prasetijo mendapat US$100 ribu.

Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER