Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak menyampaikan sambutan dalam kegiatan Ombudsman RI pada 8 Februari lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus menerus digempur kritik--terutama di media sosial.
Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, Jokowi meminta masyarakat harus aktif menyampaikan kritik, masukan, hingga potensi maladministrasi terkait kinerja pemerintah.
Pernyataan itu pun disambut dengan sindiran akan fenomena para pengkritik yang harus berhadapan dengan ancaman pendengung (buzzer) dan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu ancaman pidana yang kerap dipakai dalam 'memberangus' pengungkapan 'kebobrokan' ke publik adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai lampu hijau yang diberikan terhadap revisi UU ITE muncul setelah Jokowi menyadari bahwa permintaannya kepada publik agar mengkritik pemerintah tidak akan terwujud selama UU ITE masih mengandung pasal karet yang kemudian kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, sinyal terhadap revisi UU ITE juga diberikan karena Jokowi telah menyadari bahwa sejumlah orang di sekelilingnya tidak ingin pemerintah mendapatkan kritik.
"Sebenarnya, kalau dilihat dari Jokowi bukan antikritik, tapi orang di sekelilingnya yang seolah ingin menempatkan diri seolah membentengi Pak Jokowi," kata Asrinaldi.
"Dengan kondisi dia [Jokowi] katakan silakan dikritik, lalu masyarakat bersuara ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan rezim, mungkin dia [Jokowi] sadar ada kelompok yang tidak ingin pemerintah dikritik. Dia [Jokowi] sadar dia mulai beri lampu hijau pada UU ITE," imbuhnya.
Dia menyatakan revisi UU ITE merupakan satu-satunya jalan bagi pemerintah bila Jokowi ingin mendapatkan kritik dari publik. Menurutnya, Jokowi bisa dicap sebagai orang yang munafik bila tak merevisi UU ITE.
Asrinaldi pun menengarai, kesadaran Jokowi akan kebutuhan kritik publik dan wacana revisi UU ITE lahir setelah melihat hasil survei kepuasan publik terhadap Jokowi terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
 Presiden Joko Widodo berbincang dengan perawat ICU melalui sambungan video call, Jakarta, 27 September 2020. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden) |
Pekan lalu, Indikator Politik Indonesia merilis survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik kepada Jokowi. Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada awal 2020 ini menyatakan tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi berada di tingkat terendah sejak 2016, yakni di angka 62,9 persen.
Selain itu, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kebebasan sipil yang menjadi salah satu aspek penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) mengalami penurunan sebanyak 1,26 poin. Pada aspek kebebasan sipil terdapat empat variabel yang dinilai BPS. Pertama kebebasan berkumpul dan berserikat mendapat 78,03 poin, turun 4,32 poin dari 2018. Kemudian kebebasan berpendapat mencapai 84,29 poin, turun 1,88 poin.
Selanjutnya kebebasan berkeyakinan mendapat 83,03 poin, naik 0,17 poin dari 2018. Terakhir kebebasan dari diskriminasi mendapat 92,35 poin, naik 0,58 poin.
Data yang diungkap BPS ini berbeda dengan data yang disampaikan Wakil Presiden yang mendampingi Jokowi pada 20 ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dalam acara 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2).
Berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU), kata JK, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.
Menurut Asrinaldi dengan membuka ruang kritik publik secara luas dan merevisi UU ITE untuk menghapus sejumlah pasal karet yang masih terkandung di dalamnya akan menaikkan simpati masyarakat. Dia berkata, paradigma publik bahwa Jokowi adalah sosok yang antidemokrasi juga akan berubah.
"Dalam beberapa survei akhir-akhir ini, kepuasan masyarakat terhadap pemerintah kan semakin turun dan mahasiswa mulai ada desas-desus turun ke jalan, itu harus disadari oleh Jokowi. Jangan hanya lihat laporan orang sekeliling dia bahwa semua aman, itu kan keresahan dari masyarakat sipil," kata Asrinaldi.
"Justru orang akan mengaitkan pikiran orang yang antidemokrasi orang yang di sekeliling Jokowi," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan revisi terhadap UUITE perlu dilakukan untuk menghapus sejumlah pasal karet yang sebelumnya belum dihapus saat revisi UU ITE pada 2016 lalu. Dia menerangkan, revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 silam hanya dilakukan terhadap dua pasal saja yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari lima tahun.
Menurutnya revisi terhadap dua pasal itu terbukti masih menjadi masalah untuk bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik.
"Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi," kata Tamliha kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Kronologi Kritik HIngga Muncul Wacana Revisi UU ITE
Presiden RI 2014-2019 Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Bukan hanya aktivis HAM, dan oposisi saja yang membandingkan pernyataan Jokowi dengan UU ITE tersebut, mereka yang pernah bekerja bersamanya di dalam pemerintahan maupun sesama kader parpol yang menaungi pun mengkritisi.
Wakil Presiden RI yang mendampingi Jokowi pada 2009-2014 Jusuf Kalla (JK) bertanya tentang cara mengkritik pemerintah tanpa perlu diperkarakan ke polisi.
JK pun menyinggung pelaksanaan demokrasi belakang ini, terutama ihwal menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa berujung panggilan polisi.
"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?," kata JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS pada Jumat (12/2).
Melihat hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendorong pemerintah untuk mengevaluasi muatan UU ITE.
Menurutnya, jika pemerintah mengharapkan kritik dari publik maka keberadaan regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat kebebasan dalam mengkritik pemerintah, seperti UU ITE, harus dievaluasi.
"Kalau mau dikritik, pemerintah harus evaluasi regulasi yang justru menghambat warga ungkapkan kritiknya, kalau enggak sama saja," kata Nasir.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak langkah konkret Jokowi dengan memerintahkan Kapolri mencabut telegram rahasia (TR) terkait pemidanaan terhadap penghina presiden.
"Cabut Surat Telegram Kapolri yang tentang pasal penghinaan presiden," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).
Telegram Kapolri dimaksudkan Rivan adalah adalah bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram itu berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Rivan, Jokowi mestinya bertanggung jawab terhadap warga yang menjadi korban selama ini menjadi korban sipil. Baik karena UU ITE maupun oleh Surat Telegram Penghinaan Presiden.
"Jika presiden benar-benar meminta kritik keras, ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil," imbuhnya.
Jawaban demi jawaban pun disampaikan pihak Istana atas tuduhan memelihara pendengung berbayar atau kerap dipelesetkan BuzzerRp, hingga berlindung di balik UU ITE. Namun, jawaban-jawaban itu tak jadi panasea karena setidaknya dalam sepekan terakhir masih saja ada pelaporan menggunakan UU ITE.
Akhirnya, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri pada awal pekan ini, Jokowi pun melontarkan wacana revisi UU ITE untuk menghapus sejumlah pasal karet alias yang bersifat multitafsir.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Usai Rapim tersebut, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut rawan digunakan untuk kriminalisasi. Lalu, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat media sosial Twitter milikna menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan insiatif revisi UU ITE.
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman menyatakan, alasan sang Kepala Negara tersebut dilontarkan usai mendengar berencana merevisi UU ITE berangkat dari kritik dan masukan pelbagai pihak.
"Presiden mendengarkan masukan berbagai pihak. Dari masyarakat, semuanya. Pada 2016 juga sudah ada revisi," kata Fadjroel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Fadjroel lebih lanjut berharap, DPR dan masyarakat dapat menyambut baik political will dari Jokowi. Hal ini, kata dia, akan membuat revisi UU ITE lebih optimal.
Kendati demikian, Fadjroel tidak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah pemerintah yang akan mengajukan revisi UU ITE.
"(Revisi UU ITE) Bisa usulan DPR, bisa usulan pemerintah," kata dia.