Polisi Periksa 10 Saksi Kerumunan Imlek di Pantai Indah Kapuk
Kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 yang digelar di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan penyidikan dimulai pada Senin (15/2). "Intinya masih pemeriksaan, yang pasti sudah naik sidik," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (16/2).
Dwi mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa tersebut. Dia menjelaskan sebenarnya tak ada undangan dalam pertunjukan barongsai di perayaan Imlek tersebut.
"Itu kan sebenarnya kayak food court, kayak tempat jual makanan di situ. Kebetulan saja di situ ada atraksi barongsai. Faktanya itu," tuturnya.
Dwi menuturkan pihaknya masih terus mengusut untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam kerumunan massa tersebut. Termasuk, soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Unsur pidana) masih kita dalami, periksa saksi-saksi," ucap Dwi.
Sebelumnya, Petugas menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaanImlek2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," tutur Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyampaikan pihaknya akan melakukan proses hukum jika terbukti ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Kita lakukan upaya hukum," kata Guruh.