Gus Nur Tolak Mengemis Penangguhan, Singgung Kematian Maaher

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 14:53 WIB
Gus Nur menyayangkan polisi hingga saat ini menolak pengajuan penangguhan penahananannya. Dia pun tak akan mengajukan penangguhan lagi.
Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur meminta agar tim pengacara tak mengajukan penangguhan penahanan lagi.

Menurut dia, upaya permohonan tersebut sia-sia dan tak akan dikabulkan. Dia pun menyinggung kondisi almarhum Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri selama menjalani proses hukum.

"Kita nggak usah ngemis-ngemis penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustaz Maaher juga nggak masalah. Saya baru sadar kayaknya nggak mungkin, karena dari awal sampai masuk polisi juga sudah sampaikan dengan baik, dengan lembut, silakan urus penangguhan tapi sampai sekarang tidak dikabulkan," kata Gus Nur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Nur lantas menceritakan kesehariannya selama menjalani masa penahanannya. Dia mengaku sempat sekamar dengan Maaher. Berkaca dari kondisi Maaher itu pun, dia merasa heran lantaran penangguhan penahanan yang diajukan tak kunjung dikabulkan.

"Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga nggak dikabulkan, karena saya sekamar dengan beliau. Saya tahu persis BAB, kencing, jatuh di kamar mandi, ganti Pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanannya tapi ternyata, tidak. Jadi sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi. Semoga pak hakim bijaksana," kata dia.

Hanya saja, dia tetap berharap agar penangguhan penahanan yang sudah diajukannya itu dapat dikabulkan oleh Hakim pada pekan depan. Dia mengatakan, dapat melakukan banyak hal bagi lingkungan sekitarnya apabila tak ditahan.

"Empat bulan saya di sini, ya Allah, kalau di rumah saya bisa bangun masjid, bisa bangun berapa rumah," tambah dia.

Dalam persidangan ini, Gus Nur kembali hadir secara virual dari dalam rutan. Sementara, agenda persidangan dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas hal itu, kuasa hukum Gus Nur kembali melakukan walkout dan keluar dari ruang sidang lantaran permohonannya untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang tak dikabulkan.

Sidang pun tak bisa berjalan lantaran dua saksi yang juga seharusnya dihadirkan oleh JPU kembali tak hadir. Mereka ialah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

Sebelumnya, JPU menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam video wawancaranya diduga bermuatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda. Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER