Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal ada langkah berbeda dalam pengusutan kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Langkah yang dimaksud Listyo bisa berupa mediasi. Dia berharap langkah berbeda tersebut bisa meminimalisir pertentangan di masyarakat seperti yang terjadi selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasi, restoratif seperti itu, sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," katanya.
Listyo mengamini bahwa penerapan UU ITE sejauh ini sudah tidak sehat. Polarisasi masyarakat kerap kali terjadi. Bahkan saling lapor.
Listyo juga mengakui tak sedikit pihak yang menganggap UU ITE hanya tajam kepada kelompok tertentu.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kepolisian bakal menempuh langkah berbeda dalam mengusut dugaan kasus yang berkenaan dengan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo.
UU ITE menjadi sorotan usai Presiden Jokowi menginginkan revisi pasal-pasal karet di dalamnya. Dia pun meminta Kepolisian untuk selektif mengusut kasus-kasus UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ucap Jokowi lewat akun Twitter @jokowi, Selasa (16/2) pagi.