Kapolri Gagas Virtual Police Bendung Penggunaan Jerat UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 21:07 WIB
Virtual Police nantinya bakal mengedepankan edukasi dan memberi teguran ke pengguna, sehingga jika terselesaikan maka jerat UU ITE tak perlu lagi diterapkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggodok pembentukan Virtual Police di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memantau kasus-kasus di dunia digital dan menekan penggunaan pasal dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Listyo menjelaskan wacana pembuatan tim menyusul instruksi dan arahan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan aturan dalam UU ITE yang acapkali bersifat karet. Sehingga, dapat digunakan pihak tertentu dengan tafsir sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu penting kemudian dari Siber untuk segera buat Virtual Police," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Selasa (16/2).

Listyo memaparkan, tim ini nantinya akan lebih mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di tengah masyarakat. Kata dia, penyampaian imbauan bakal lebih diutamakan sebelum penindakan hukum.

Nantinya, lanjut dia, kepolisian juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus di dunia digital.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Sigit.

Kata dia, polisi pun juga bakal menggencarkan sosialisasi terkait penerapan UU ITE di dunia hukum. Listyo mengatakan juga bakal menggandeng influencer atau pemengaruh untuk ikut memberikan edukasi.

Langkah itu, kata Listyo, untuk menciptakan penggunaan ruang publik di dunia siber yang lebih sehat.

"Saya kira bisa libatkan infulencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman tak sekadar menakut-nakuti. Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh. Tolong laksanakan," tukas dia.

Listyo yang diberi mandat  memimpin Korps Bhayangkara ini sempat menginstruksikan ke jajarannya untuk lebih selektif memilih kasus-kasus terkait UU ITE. Ia merasa penggunaan payung hukum tersebut sudah tidak sehat.

Infografis Cara Rezim Respons KritikInfografis Cara Rezim Respons Kritik. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Kata dia, UU ITE kerapkali justru menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Listyo pun menyinggung pelbagai pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ungkap dia.

Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk lebih selektif menangani kasus-kasus terkait UU ITE.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE. Pemerintah mengambil sikap demikian lantaran UU tersebut dianggap problematis.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER