ANALISIS

Geliat Revisi UU ITE Saat Kepuasan Publik ke Jokowi Turun

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 15:11 WIB
Pengamat politik menilai langkah Jokowi mengungkap wacana revisi UU ITE tak bisa dilepas dari pernyaataan sebelumnya: minta warga kritik pemerintah. Presiden RI Joko Widodo saat berada di ruang rapat paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejak menyampaikan sambutan dalam kegiatan Ombudsman RI pada 8 Februari lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus menerus digempur kritik--terutama di media sosial.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, Jokowi meminta masyarakat harus aktif menyampaikan kritik, masukan, hingga potensi maladministrasi terkait kinerja pemerintah.

Pernyataan itu pun disambut dengan sindiran akan fenomena para pengkritik yang harus berhadapan dengan ancaman pendengung (buzzer) dan pidana.

Salah satu ancaman pidana yang kerap dipakai dalam 'memberangus' pengungkapan 'kebobrokan' ke publik adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai lampu hijau yang diberikan terhadap revisi UU ITE muncul setelah Jokowi menyadari bahwa permintaannya kepada publik agar mengkritik pemerintah tidak akan terwujud selama UU ITE masih mengandung pasal karet yang kemudian kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Menurutnya, sinyal terhadap revisi UU ITE juga diberikan karena Jokowi telah menyadari bahwa sejumlah orang di sekelilingnya tidak ingin pemerintah mendapatkan kritik.

"Sebenarnya, kalau dilihat dari Jokowi bukan antikritik, tapi orang di sekelilingnya yang seolah ingin menempatkan diri seolah membentengi Pak Jokowi," kata Asrinaldi.

"Dengan kondisi dia [Jokowi] katakan silakan dikritik, lalu masyarakat bersuara ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan rezim, mungkin dia [Jokowi] sadar ada kelompok yang tidak ingin pemerintah dikritik. Dia [Jokowi] sadar dia mulai beri lampu hijau pada UU ITE," imbuhnya.

Dia menyatakan revisi UU ITE merupakan satu-satunya jalan bagi pemerintah bila Jokowi ingin mendapatkan kritik dari publik. Menurutnya, Jokowi bisa dicap sebagai orang yang munafik bila tak merevisi UU ITE.

Asrinaldi pun menengarai, kesadaran Jokowi akan kebutuhan kritik publik dan wacana revisi UU ITE lahir setelah melihat hasil survei kepuasan publik terhadap Jokowi terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan perawat ICU melalui sambungan video call, Jakarta, 27 September 2020.Presiden Joko Widodo berbincang dengan perawat ICU melalui sambungan video call, Jakarta, 27 September 2020. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pekan lalu, Indikator Politik Indonesia merilis survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik kepada Jokowi. Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada awal 2020 ini menyatakan tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi berada di tingkat terendah sejak 2016, yakni di angka 62,9 persen.

Selain itu, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kebebasan sipil yang menjadi salah satu aspek penilaian  Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) mengalami penurunan sebanyak 1,26 poin. Pada aspek kebebasan sipil terdapat empat variabel yang dinilai BPS. Pertama kebebasan berkumpul dan berserikat mendapat 78,03 poin, turun 4,32 poin dari 2018. Kemudian kebebasan berpendapat mencapai 84,29 poin, turun 1,88 poin.

Selanjutnya kebebasan berkeyakinan mendapat 83,03 poin, naik 0,17 poin dari 2018. Terakhir kebebasan dari diskriminasi mendapat 92,35 poin, naik 0,58 poin.

Data yang diungkap BPS ini berbeda dengan data yang disampaikan Wakil Presiden yang mendampingi Jokowi pada 20 ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dalam acara 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2).

Berdasarkan survei The Economist Intelligence Unit (EIU), kata JK, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.

Menurut Asrinaldi dengan membuka ruang kritik publik secara luas dan merevisi UU ITE untuk menghapus sejumlah pasal karet yang masih terkandung di dalamnya akan menaikkan simpati masyarakat. Dia berkata, paradigma publik bahwa Jokowi adalah sosok yang antidemokrasi juga akan berubah.

"Dalam beberapa survei akhir-akhir ini, kepuasan masyarakat terhadap pemerintah kan semakin turun dan mahasiswa mulai ada desas-desus turun ke jalan, itu harus disadari oleh Jokowi. Jangan hanya lihat laporan orang sekeliling dia bahwa semua aman, itu kan keresahan dari masyarakat sipil," kata Asrinaldi.

"Justru orang akan mengaitkan pikiran orang yang antidemokrasi orang yang di sekeliling Jokowi," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan revisi terhadap UUITE perlu dilakukan untuk menghapus sejumlah pasal karet yang sebelumnya belum dihapus saat revisi UU ITE pada 2016 lalu.  Dia menerangkan, revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 silam hanya dilakukan terhadap dua pasal saja yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari lima tahun.

Menurutnya revisi terhadap dua pasal itu terbukti masih menjadi masalah untuk bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik.

"Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi," kata Tamliha kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

Kronologi Kritik HIngga Muncul Wacana Revisi UU ITE

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER