PKB Dorong RUU Etika Informasi demi Tertibkan Buzzer

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 22:37 WIB
F-PKB di DPR mendorong pemerintah dan DPR RI membuat rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur aktivitas buzzer atau pendengung di media sosial.
Wakil Ketua MPR dari F-PKB Jazilul Fawaid mengusulkan penertiban akun palsu dan buzzer robotik lewat UU. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju terkait rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan PKB juga mendorong agar pemerintah dan DPR RI membuat rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur aktivitas buzzer atau pendengung di media sosial.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri [menyebarkan] hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," kata Anggota Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan PKB menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Pasalnya, menurutnya, filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.

Dia berkata revisi UU ITE juga harus mengubah pasal yang bersifat karet alias multitafsir yang masih parsial dan mudah melenceng.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," ucapnya, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Mahfud menyatakan pemerintah sedang mendiskusikan untuk merevisi UU ITE. Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo juga menyinggung peluang mengubah pasal karet dalam UU ITE.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER