Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani disebut akan mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Solo hingga Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dilantik.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (16/7), mengatakan keputusan itu datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita sudah dapat memo. Nanti Pak Ahyani jadi PLH sampai Mas Gibran dilantik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengaku sangat mendukung keputusan tersebut. Pasalnya, selama ini, Sekda sudah sangat memahami permasalahan yang ada di Solo. Apalagi rencana pengembangan dan anggaran Pemkot Solo sudah ditetapkan melalui APBD Solo 2021.
"Kan semua sudah kita siapkan bareng-bareng. Pak Ahyani juga ikut menyiapkan. Tinggal jalan saja kok," katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui detail pelaksanaan transisi jabatan dari PLH ke Walikota yang baru.
"Kemarin yang koordinasi diwakili sama Bagian Umum," katanya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Herwin Nugroho mengatakan koordinasi dilaksanakan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hasilnya, sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah sampai kepala daerah yang baru ditetapkan secara definitif.
"Pelaksanaannya kapan, kita belum tahu karena itu ranahnya provinsi," katanya.
![]() |
Menurut Herwin, kepastian tanggal pelantikan akan disampaikan oleh Kemendagri. Surat Keputusan Penetapan Wali Kota Solo nantinya akan ditandatangani oleh Mendagri dan disampaikan kepada Pemkot oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Nanti kalau sudah ada kepastian kapan pelantikannya, kita akan koordinasi lagi. Prinsipnya, kapanpun kita siap. Fasilitas telekonferensi kita sudah siap, tinggal menyesuaikan saja apa yang dibutuhkan saat pelantikan nanti," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Solo, Ahyani mengaku santai dengan rencana itu. Pasalnya, hal itu sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Meski demikian, ia berharap agar pelantikan Wali Kota definitif dapat segera dilaksanakan.
"Wali Kota definitif itu bisa menetapkan kebijakan-kebijakan secara langsung. Kalau PLH Wali Kota kan tidak bisa. PLH cuma menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Walikota sebelumnya," katanya.
(arh/syd/arh)