Bupati-Wabup Terjerat KPK, Sekda Sumsel Pimpin Muara Enim

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 01:05 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Sekda Sumsel sebagai Plh Bupati Muara Enim. (Foto: ANTARA FOTO/Budi Haryanto)
Palembang, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar sebagai Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Sumsel, setelah duet Bupati-Wakil Bupati terjerat kasus di KPK.

Sebelumnya, Bupati Ahmad Yani lebih dulu dicopot dari jabatannya setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang atas kasus suap proyek pembangunan jalan yang merugikan negara Rp130 miliar.

Juarsah kemudian dilantik sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Yani. Namun, ia ikut ditahan KPK terkait kasus suap fee proyek yang sama di masa dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati.

Sementara, Sekretaris Daerah Muara Enim Hasanudin meninggal dunia pada 8 November 2020. Alhasil, Muara Enim mengalami krisis kepemimpinan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pengambilalihan roda pemerintahan tersebut dilakukan agar pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan.

"Secara hukum kami masih menantikan surat resmi dari KPK terkait status jabatannya, apakah Pak Juarsah dinonaktifkan? Kalau dinonaktifkan kita akan segera mengusulkan Plt. Sementara ini saya melakukan diskresi, mendelegasikan Sekda Sumsel sebagai pelaksana harian," ujar Herman, Senin (15/2) malam.

Sementara dirinya sudah melakukan konsolidasi bersama pejabat tertinggi di Muara Enim untuk mengkoordinasikan jalannya roda pemerintahan beberapa hari ke depan hingga dirinya bisa menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim Emran Tabrani berujar saat ini pada prinsipnya roda pemerintahan di Muara Enim dikendalikan sementara oleh Gubernur Sumsel.

"Roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh vakum. Untuk posisi Sekda Muara Enim kemarin Bupati baru saja mengajukan persetujuan dari KASN. Sekarang proses tersebut akan diambil alih gubernur," ujar dia.

Saat ini, katanya, prioritas Sekretariat Daerah Muara Enim adalah menjalankan visi dan misi bupati yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara mengenai urusan pemerintahan lain perlu dikonsultasikan kepada gubernur.

"Seperti perkara keuangan harus tetap dikonsultasikan ke gubernur," kata dia.

Terpisah, Sekda Sumsel Nasrun Umar berujar pihaknya belum menerima surat dari Gubernur terkait penunjukkan menjadi Pelaksana Harian Bupati Muara Enim. Secara prinsip dirinya siap menerima tugas tersebut.

"Belum ada surat penunjukan, namun sebagai ASN saya siap menerima tugas apapun yang diberikan pimpinan kepada saya. Di sini tetap prioritas karena saya diangkat dengan keputusan presiden sebagai Sekda. Tapi tentu di Muara Enim tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan pemerintahan," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka atas kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp130 miliar untuk 20 hari ke depan.

Juarsah yang pada saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini.

Insert Infografis Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Global 2018. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap Juarsah, ujar Ali, merupakan tindak lanjut dari kesaksian para terdakwa yang telah divonis sebelumnya di persidangan.

Sederet nama pejabat lain yang telah divonis dalam persidangan atas kasus ini yakni Elfin MZ Muchtar mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Ketua Pokja IV Ilham Sudiono, serta penyuapnya yakni Direktur Direktur Utama Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi.

(idz/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK