Terima Suap Rp3 M, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 19:52 WIB
Ketua DPRD nonaktif Muara Enim divonis lima tahun penjara dalam kasus suap pembangunan 16 proyek jalan.
Ilustrasi vonis hakim. (Foto: iStockphoto/Tolimir)
Palembang, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Ketua DPRD nonaktif Muara Enim Aries HB divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dalam kasus 16 proyek jalan, Selasa (19/1).

Aries juga divonis denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan berkewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar tersebut.

Selain Aries, Majelis Hakim pun memvonis mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1,1 miliar atas kasus fee proyek jalan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, Aries dan Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Keduanya terbukti menerima suap dalam memperlancar proyek yang dikerjakan oleh terpidana Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa pun diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara yakni nilai suap yang diterima masing-masing oleh Aries dan Ramlan.

"Menghukum terdakwa membayar kerugian negara Rp3,3 miliar untuk terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Rp1,1 miliar. Harta benda terdakwa akan disita, dan jika nilai harta benda tidak mencukupi membayar denda maka diganti penjara satu tahun," ujar Erma.

Usai mendengar vonis, Kuasa Hukum Aries HB Darmadi Jufri mengatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Kami hormati keputusan majelis hakim dan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, uang suap diterima Aries dalam tiga tahap dari Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima suap komitmen fee 15 persen dari proyek senilai Rp130 miliar.

Penyuap Ahmad Yani dalam kasus ini, Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi, jua telah divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

(idz/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER