Bupati Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 18:40 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani disebutkan mengobral proyek demi mendapatkan fee yang dibiayai APBD meskipun baru saja 4 bulan menjabat sejak dilantik pada 18 September 2018.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan. (CNN Indonesia/Hafidz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yani terbukti menerima suap terkait pengerjaan 16 proyek peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan senilai Rp130 miliar.

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Erma Suhartini, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Yani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan warga terhadapnya.

"Hal yang meringankan, sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," kata majelis hakim.

Mendengar vonis tersebut, baik Yani maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Yani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 miliar. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER