Satu Tersangka Kasus Asabri Dititipkan di Rutan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 02:26 WIB
Kejagung menitipkan satu tersangka kasus korupsi Asabri ke Rutan KPK sebagai bentuk koordinasi dua lembaga.
Rutan KPK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima satu orang tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tahanan yang diterima itu adalah Jimmy Sutopo. Ali mengatakan Jimmy dititipkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan cabang KPK di Rutan Kavling C1 terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penitipan tahanan itu merupakan bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan antara KPK dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor.

"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid 19 di Rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," kata dia.

Dalam dugaan rasuah di PT Asabri, total ada 9 orang yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka.

Selain Jimmy, yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Kejagung turut menjerat mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER