Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dituntut dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Jaksa menilai Leonardo telah menyuap mantan anggota BPK, Rizal Djalil, dengan US$20 ribu dan Sin$100 ribu terkait dengan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo berupa pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi Z saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Leonardo. Yakni, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, serta Leonardo tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Leonardo tidak pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mengungkapkan Leonardo bersama dengan Direktur Operasi dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama, Misnan Miskiy, juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Di antaranya yakni Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Anggiat P. Nahot Simaremare dengan Rp1,25 miliar; Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dengan Sin$5.000; dan Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro alias Icun Rp100 juta.
Leonardo dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/arh)