Dijerat TPPU, Tersangka Asabri Disebut Diperintah Bentjok

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 02:48 WIB
Kejagung menyebut tersangka JS berkomplot dengan pengusaha Benny Tjokro (Bentjok) dalam mengelola dana Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) menyebut tersangka kesembilan kasus Asabri berkomplot dengan Benny Tjokro. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka Jimmy Sutopo (JS) bekerjasama dengan pengusaha Benny Tjokrosaputro (Bentjok/BT) untuk mengatur jual beli atau transaksi saham dengan PT ASABRI (Persero) hingga perusahaan itu merugi.

Ia membeberkan bahwa JS diduga kuat menjadi pihak yang membukakan akun nominee (pinjam nama) di perusahaan sekuritas tertentu untuk kemudian dikelola oleh Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 

Perusahaan sekuritas yang ditunjuk itu kemudian dikendalikan oleh para tersangka untuk memanipulasi harga saham yang dibeli PT ASABRI. Hanya saja, belum diungkap lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang ditunjuk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN. Baik pada transaksi direct maupun Reksadana yang dibeli PT ASABRI sebagai hasil manipulasi harga," kata Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/2).

Diketahui, Jimmy kini telah dijerat sebagai tersangka baru dalam sengkarut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu. Jimmy merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Dia pun kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI pada nomor rekening atas nama beberapa staf dari tersangka Bentjok. Kemudian, transaksi keluar dan masuk itu dikelola untuk kepentingannya pribadi.

Oleh sebab itu, Jimmy menjadi tersangka pertama dalam kasus ASABRI ini yang turut dipersangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar dia.

Belum diketahui pasti ihwal mekanisme pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Jimmy. Leonard, hanya menuturkan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran aset terhadap hasil transaksi keuangan itu.

Dia pun menjabarkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah aset. Meskipun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai hal itu.

"Perkembangan tentang penyitaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan," tambah dia.

Usai jadi tersangka, Jimmy langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang. "Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK," katanya.

Setidaknya, sudah ada sembilan tersangka yang dijerat dalam pusaran kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi prajurit TNI itu. Selain Jimmy, Kejagung turut menjerat mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

Infografis Portfolio Investasi JiwasrayaInfografis Portfolio Investasi Jiwasraya. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Perusahaan Bus

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya menemukan aset di Kabupaten Boyolali yang diduga dibeli salah satu tersangka kasus korupsi ASABRI, SW, selama periode 2016-2020.

Aset senilai Rp 56 Miliar itu diatasnamakan salah satu warga Kecamatan Simo, Boyolali, RM. Aset tersebut sebagian besar berupa dua perusahaan bus lengkap dengan garasi dan armadanya. Selain itu terdapat beberapa unit ruko, rumah, dan tanah kosong.

Menurut Boyamin, aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang dibawa dalam sebuah koper dari Jakarta ke Boyolali menggunakan mobil. Penggunaan uang tunai diduga bertujuan agar transaksi jual beli tanah dan kendaraan tersebut tidak mudah dilacak.

"Uniknya, duit itu diduga dibawa dari Jakarta ke Solo dan Boyolali berupa uang tunai. Dibawa dalam koper," katanya.

"Perusahaan itu sampai sekarang masih menghasilkan uang," lanjut Boyamin.

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, RM sempat menolak tawaran dari SW tersebut. RM menyarankan agar aset tersebut diatasnamakan keluarga SW. Namun SW menolak. Hal itu diduga agar kepemilikan aset tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.

"Berarti harapannya kan memang supaya tidak terlacak kalau memang milik orang itu," katanya.

Ia mengatakan MAKI sudah melaporkan temuan tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung. Ia meminta agar penyidik menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana korupsi ASABRI tersebut.

Ia mengakui temuannya tersebut tidak signifikan jika dibanding kerugian negara di kasus ASABRI yang mencapai Rp 23,7 Triliun. Namun demikian, ia menduga masih banyak aliran dana kasus korupsi ASABRI yang mengalir dengan cara yang sama.

"Kalau hanya Rp 56 Miliar ini sebenarnya ya nggak begitu nendang. Tapi fokusnya adalah cara membawanya itu yang juga mengagetkan penyidik," katanya.

(mjo/syd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER