Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meminta Wali Kota Pariaman Genius Umar menjalankan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah.
Akmal menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Genius terkait dengan pelaksanaan SKB 3 Menteri tersebut.
"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan undang-undang," kata Akmal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap tak perlu mengeluarkan sanksi kepada pemerintah daerah yang menolak SKB tersebut. Menurutnya, Kemendagri akan membangun komunikasi yang baik dengan Pemda sehingga SKB tersebut bisa diterima.
"Kami menegur yang bersangkutan dan kita berharap melalui komunikasi yang baik nanti tidak perlu ada sanksi, harus kita bangun dengan komunikasi dulu baru edukasi," ucapnya.
Sebelumnya, Genius Umar menolak SKB Tiga Menteri terkait seragam dan atribut di sekolah. Ia menyatakan tidak akan menerapkan ketentuan dalam SKB itu di sekolah di wilayah Pariaman.
SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sesuai SKB tersebut, pemda dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.
Selain itu, SKB juga mengatur agar kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhasan agama paling lama 30 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.