Pemerintah membatasi aktivitas keluar-masuk di lingkungan Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Merah penyebaran infeksi virus corona (Covid-19) hingga pukul 20.00 waktu setempat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Aturan tersebut menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena RT-nya dinyatakan zona merah, keluar masuk warga dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Setelah lewat jam 8 malam dan memasuki zona merah, maka aktivitas dalam komunitas itu dibatasi," kata Syafrizal dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2).
Status zona merah ditetapkan pemerintah bila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Tak hanya itu, Syafrizal meminta agar pihak RT mengaktifkan sistem 'Tamu Wajib Lapor' bila ada kunjungan ke rumah warga dalam lingkup RT bersangkutan. Hal itu bertujuan memudahkan langkah pelacakan kontak atau tracing demi menekan laju penularan virus corona.
"Serta memperkuat sistem gawat darurat terpadu. Bagi yang isolasi mandiri dan memperoleh gejala yang lebih kuat dan gejala ini bisa dirujuk ke RS terdekat," kata dia.
Tak hanya itu, Syafrizal pun meminta Gubernur di Jawa-Bali untuk membuat aturan pelaksanaan dari kebijakan PPKM Mikro tersebut. Baik aturan teknis itu berupa Pergub atau Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri.
"Lalu memastikan dukungan pembiayaan APBD provinsi. Kemudian segera memutuskan mana saja Kabupaten/Kota yang menetapkan PPKM Mikro," tambah dia.
![]() |
Kebijakan PPKM level mikro bakal berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Selain status zona merah penularan virus corona, pemerintah membagi tiga zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
Zonasi pertama adalah zona hijau yang menandakan tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Lalu, zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Hampir satu tahun pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia, jumlah kasus positif disebut masih belum mampu dikendalikan. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih bertambahnya kasus baru Covid-19 setiap harinya.
Catatan Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (8/2), kasus positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 1.166.079 orang dengan kasus aktif sebanyak 171.288 orang. Dari akumulasi kasus, sebanyak 963.028 orang dinyatakan sembuh dan 31.763 orang meninggal dunia.
(rzr/nma)