PILKADA TANGSEL

MK Putuskan Tak Terima Gugatan Ponakan Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 16:05 WIB
Permohonan sengketa Pilkada Tangsel yang diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak diterima Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan sengketa pilkada Tangsel yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam gugatan sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," mengutip bunyi putusan yang diunggah di situs mkri.id, Rabu (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, kubu paslon Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Tangsel berjalan.

Misalnya, terjadi penyaluran dana Baznas yang diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmu Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.

Kubu Muhamad-Sara juga menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan wakil wali kota Tangsel yang masih menjabat.

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kiri) dan Rahayu Saraswati (kanan) berfoto bersama usai menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). Pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PSI, PAN dan Partai Hanura resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan tahun 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.Gugatan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan yang diajukan paslon Muhamad (kiri) dan Rahayu Saraswati (kanan) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj).

Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.

Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga juga disebut-sebut melakukan money politics di Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara.

Namun, semua pokok permohonan itu pada akhirnya tidak berarti apa-apa lantaran majelis hakim MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.

Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bakal ditetapkan oleh KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020.

Benyamin-Pilar Saga mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati paslon Muhamad-Sara dengan 205.309, disusul paslon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER