Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa dua gugatan sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Barat 2020 yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni tidak dapat diterima. Sidang putusan dihelat pada Selasa (16/2).
Dengan demikian, paslon yang diusung PKS Mahyeldi-Audy Joinaldy bakal ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU maksimal lima hari ke depan.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," mengutip bunyi petikan putusan yang diunggah di situs mkri.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak termohon adalah KPU Provinsi Sumatera Barat, sementara pihak terkait adalah pasangan calon nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy. Diketahui, Mahyeldi-Audy merupakan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.
Mulanya, ada sejumlah kejanggalan yang diungkapkan kubu paslon Nasrul Abit-Indra Catri.
Misalnya, terkait penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kabupaten/kota ke KPU Provinsi tidak menggunakan kotak suara yang disegel. Hanya menggunakan sampul, sehingga cacat hukum lantaran diduga melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat (2) PKPU No. 19 tahun 2020.
Penyerahan kotak suara yang disebut ganjil itu terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Kota Solo, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah suara sah di sana sebanyak 290.533.
Sementara itu, pokok permohonan gugatan yang diajukan paslon Mulyadi-Ali Mukhni berkenaan dengan penegakan hukum yang terkesan dipaksakan.
Diketahui, Mulyadi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kampanye di media di luar jadwal. Mulyadi menegaskan bahwa kala itu dia datang karena diundang sebagai bintang tamu dan tidak melakukan kampanye.
Penetapan tersangka itu dinilai mempengaruhi masyarakat dalam memilih pasangan calon Pilkada Provinsi Sumatera Barat 2020 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak yakni 32,43 persen atau sebanyak 726.853 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri di urutan kedua dengan memperoleh 679.069 suara atau 30,30 persen. Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni mendapat 614.477 suara atau 27,42 persen di urutan ketiga.
Paslon Fakhrizal-Genius Umar ada di urutan paling bawah dengan hanya memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
(bmw)