MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, PDIP Soroti Jasa Risma

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 01:35 WIB
PDIP menyinggung jasa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hingga Tri Rismaharini alias Risma terkait selisih suara besar di Pilkada Surabaya.
Tri Rismaharini alias Risma, saat masih jadi Wali Kota Surabaya, ikut berkampanye untuk paslon Eri-Armuji. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman ditolak oleh Mahkamah Konsititusi (MK).

PDIP pun menggarisbawahi jasa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hingga kader Banteng Tri Rismaharini alias Risma lantaran bisa membawa keunggulan dengan selisih suara besar bagi pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat, semangat, dan instruksi kepada kami untuk bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan," akata Awi, sapaan akrabnya, Rabu (17/2).

Ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Risma yang telah berusaha untuk memenangkan Eri-Armuji, dan mempertahankan Kota Surabaya sebagai basis PDIP.

"Kemudian terima kasih Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armuji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya," pungkas dia.

Penolakan itu tersiar dalam putusan sela sidang sela yang dibacakan Ketua MK dalam sidang pleno, Selasa (16/2).

Penolakan permohonan Machfud Arifin-Mujiaman, tidak bisa dilanjutkan. Sebab, jumlah suara paslon nomor urut 2 itu memiliki selisih yang tak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa, jumlah perbedaan suara antara pemohon dan termohon haruslah sebesar 0,5 persen.

Disampaikan dalam persidangan, perolehan suara Machfud-Mujiaman adalah 451.794 suara. Sedangkan perolehan suara pihak Eri Cahyadi-Armuji 597.540 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 13,89 persen.

"Sehingga perbedaan total suara sebanyak 13,89 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 1 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat 2 huruf d UU 10/2016," kata hakim, Selasa (16/2).

Selain itu, hakim juga menilai alat bukti Machfud-Mujiaman tidak cukup meyakinkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangan yang disebutkan ialah dugaan keterlibatan Wali KotaTri Rismaharini dan Pemerintah Kota Surabaya melalui program dan kebijakan, untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang didalilkan, yakni saat Risma masih menjabat sebagai wali kota, ia disebut membantu pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Risma diduga menggunakan kewenangannya untuk menghimpun dukungan warga Surabaya untuk kemenangan Eri-Armuji melalui surat dan alat peraga kampanye lainnya.

Infografis Daftar Istri Calon Penerus Suami di PilkadaInfografis Daftar Istri Calon Penerus Suami di Pilkada. (v)

Berdasarkan fakta persidangan, menurut majelis, tidak ada permasalahan jika Risma melakukan kampanye mendukung paslon nomor 1. Sebab ja juga merupakan bagian dari partai politik pengusung.

"Materi dan alat peraga kampanye dapat memuat foto pejabat publik sepanjang pejabat tersebut bagian dari partai politik dan tidak menampilkan diri sebagai Wali Kota Surabaya," katanya

Sehingga, berdasar seluruh pertimbangan hukum terkait pelanggaran yang didalilkan, MK tidak ada keyakinan bahwa dalil pemohon berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 2 huruf d UU 10/2015.

"Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpang dari ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf d UU 10/2016 dan meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan," ujar hakim.

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER