Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut efek vaksinasi terhadap penurunan kasus Covid-19 belum bisa terlihat dalam sepekan terakhir. Menurutnya, hal itu baru bisa terlihat bila masyarakat umum sudah ikut divaksinasi.
Bila melihat timeline milik Kemenkes, kelompok masyarakat umum bakal mulai divaksinasi pada April 2021-Maret 2022.
"Kesimpulan itu harus kita ambil sesudah minimal dua minggu usai suntikan kedua. Kalau memang vaksinasi belum dilakukan ke masyarakat umum, kita belum bisa mengambil kesimpulan yang konklusif mengenai dampak vaksinasi," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, bila melihat perkembangan sebaran kasus positif Ccovid-19 pada lingkungan tenaga kesehatan (nakes), Budi melihat mulai ada perbaikan penurunan jumlah kasus dalam sebulan belakangan ini.
"Sementara data semua nakes yang sudah divaksinasi, memang kasus konfirmasinya trennya menurun. Tapi kami masih menunggu kelengkapan data untuk mengambil kesimpulan yang pasti," jelasnya.
Bila menilik data harian yang dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 per Selasa (16/2). Sebanyak 1.120.963 nakes telah menerima suntikan dosis pertama, sementara 537.147 lainnya rampung menerima dua dosis vaksin asal perusahaan China, Sinovac.
Dari jutaan nakes yang telah divaksin, Kemenkes sebelumnya mengaku sejauh ini belum menerima laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan gejala berat dari para nakes yang menjadi sasaran vaksinasi tahap pertama.
Kendati begitu, pemerintah telah menyatakan siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami KIPI berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin virus corona.
Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(khr/ain)