Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan pihaknya bakal memprioritaskan petugas pelayanan publik berusia lanjut atau lansia pada program vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini.
Alasannya, lansia merupakan kelompok umur dengan tingkat kematian akibat Covid-19 tertinggi di Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya bakal memprioritaskan lansia yang bekerja di pelayanan publik dalam vaksinasi kali ini.
"Kami tetap prioritaskan lansia, artinya diurutkan sesuai tahapan protokol kesehatan untuk semua institusi untuk semua kelompok, nanti kalau usianya lebih dari 60 tentunya diprioritaskan," kata Widyastuti di Puskesmas Setiabudi, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyastuti menjelaska, institusi yang ia maksud yakni di pasar-pasar, kantor kementerian atau lembaga pemerintahan, hingga transportasi publik. Menurut dia, para pegawai di institusi tersebut juga merupakan sasaran penerima vaksin tahap dua di Jakarta.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan institusi terkait untuk pendataan penerima vaksin.
"Pertama koordinasi dengan BKD, yang kedua karena di DKI banyak sekali kantor kementerian/lembaga yang ada di DKI, sebenarnya kami sudah mengundang untuk membuat pendataan juga terkait dengan pegawai yang di sana," ujarnya.
Sementara itu, hingga Selasa (16/2), pemberian vaksinasi dosis pertama bagi tenaga kesehatan di Jakarta sudah terlaksana 89,2 persen atau kepada 100.115 tenaga kesehatan. Kemudian, sebanyak 50.692 tenaga kesehatan telah menerima dosis kedua vaksinasi atau sekitar 45,1 persen dari tenaga kesehatan yang teregistrasi.
Pagi tadi, sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang juga telah mengikuti program vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sebelumnya juga mengatakan bahwa untuk vaksinasi tahap kedua ini akan menyasar 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.
Adapun petugas pelayanan publik yang menjadi sasaran vaksinasi di antaranya pedagang pasar; guru dan dosen; tokoh dan penyuluh agama; anggota DPR; pejabat pemerintah; aparatur sipil negara.
Kemudian TNI dan Polri; petugas pariwisata, hotel, dan restoran; petugas pemadam kebakaran; pegawai BUMN, BUMD, dan BPJS; kepala perangkat desa. Selanjutnya petugas transportasi publik; petugas tiket, masinis, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online; atlet, hingga wartawan dan pekerja media.
(dmi/pmg)