Kementerian Kesehatan menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tertulis soal penyuntikan vaksin Covid-19 saat Ramadan kelak. Hal itu menyusul pertanyaan publik yang khawatir vaksinasi mampu membatalkan ibadah puasa mereka.
"Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI. Tapi saat ini masih dibahas dulu dengan MUI," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Kendati demikian, Nadia menyebut ada peluang untuk tetap melakukan program penyuntikan vaksin saat jam kerja atau pagi hingga sore hari. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil ketetapan dari MUI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kalau vaksin ada, tapi masih dibahas ya," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa. Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas. Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, program vaksinasi pemerintah masih tetap deigenjot hingga mencapai target 15 bulan rampung atau pada Maret 2022 mendatang. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat jenis alur waktu atau timeline untuk program vaksinasi gratis pemerintah yang ditargetkan mampu menyasar 181.554.465 orang guna mencapai target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus.
Vaksinasi tahap pertama berlangsung selama Januari-Februari yang menyasar tenaga kesehatan. Kemudian vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Februari-April 2021 menyasar petugas pelayanan publik, dan lansia alias orang yang berusia lebih dari 60 tahun secara umum.
Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan tahap keempat juga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(khr/pmg)