Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan.
"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.
Hasanuddin menilai disuntik vaksin tak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," kata dia.
Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Ia mengatakan MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho turut memiliki pendapat yang sama. Ia menilai memasukkan obat melalui suntikan ke dalam tubuh manusia tak membatalkan puasa.
Ahsin mengatakan beberapa hal yang membatalkan puasa seperti adanya zat cair dan padat yang masuk melalui lubang-lubang terbuka dari anggota tubuh manusia, berhubungan seks hingga haid.
"Nah memasukkan obat melalui suntikan enggak membatalkan ya, suntik biasa itu ga membatalkan," kata Ahsin.
(rzr/bmw)