Polisi mengungkapkan bahwa situs yang menyediakan jasa pernikahan muda, Aisha Weddings, diduga dibuat di luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan profiling terhadap akun pengelola situs itu.
"Masih kita lakukan penyelidikan akunnya, masih kita profiling. Indikasi akun itu tidak ada di sini, adanya di luar negeri," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, perkara tersebut diketahui masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Kata dia, saat ini pihaknya masih menghimpun sejumlah fakta-fakta terkait peristiwa itu.
Selain itu, kata dia, penyidik juga bakal memintai keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Ini masih kami klarifikasi, masih penyelidikan ya," tambahnya lagi.
Sebelumnya, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2).
Laporan teregister dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam situsnya, Aisha Weddings menilai tugas seorang perempuan adalah melayani kebutuhan suami.
Tak hanya menikah, Aisha dalam atribusinya mengajak warga untuk berpoligami dan nikah siri. Mereka mengatakan hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil.