Pelapor Aisha Weddings Klaim Bawa Bukti Tambahan ke Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 14:47 WIB
Samindo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas penyelenggara jasa pernikahan muda Aisha Weddings, Rabu.
Ilustrasi pernikahan dini. (SplitShire)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap penyelenggara jasa pernikahan muda Aisha Weddings pada Rabu (17/2).

Diketahui, situs tersebut sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran anjurannya soal pernikahan dianggap tidak sesuai norma dan aturan.

"Hari ini kami sebagai saksi pelapor sesuai aturan Undang-undang, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," kata Disna Riantina selaku pelapor kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kedatangannya itu, Disna turut membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya itu. Misalnya, kata dia, bukti percakapan, unggahan, serta saksi-saksi yang melihat kejadian itu.

Kata dia, saksi yang dibawa pun berasal dari beberapa elemen dan perkumpulan yang berbeda. Hanya saja, dalam pemeriksaan akan diwakilkan dengan satu pihak.

"Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka, jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Disna.

Dia pun menolak apabila terdapat pihak-pihak yang menuding bahwa laporannya tersebut merupakan bagian dari pengalihan isu. Oleh sebab itu, dia meminta agar kepolisian dapat membuktikan pelanggaran pidana dalam perkara itu.

"Terkait itu pengalihan isu yang disitu disebutkan bahwa ini bukan WO [wedding organizer] murni, tapi ada unsur telik yang lain. Nah itu yang akan kami buktikan lebih jauh," katanya lagi.

Diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER