Vaksinasi Nakes Terkendala Seremoni Penyuntikan Kepala Daerah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belum mulai vaksinasi covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan lantaran terkendala jadwal kepala daerah untuk seremoni penyuntikan perdana.
"Iya masih ada [belum memulai vaksinasi] terutama Papua, Papua Barat, dan Sumatera Utara," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).
Menurutnya, proses penyuntikan vaksin terhadap nakes tidak bisa dimulai tanpa persetujuan dari masing-masing kepala daerah.
Umumnya pelaksanaan vaksinasi itu diawali dengan seremoni penyuntikan kepala daerah seperti gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Penyebabnya ada yang menunggu bupati, tapi kalau Papua dan Papua Barat lebih pada masalah distribusi karena sulitnya mencapai kabupaten dan kecamatan," imbuhnya.
Sementara data harian vaksinasi yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per Kamis (18/2) memperlihatkan sebanyak 1.164.144 nakes telah mendapat suntikan pertama dari target 1.468.764 nakes yang menjadi sasaran vaksinasi tahap pertama.
Artinya 79 persen nakes telah menerima suntikan pertama, sedangkan 623.832 nakes alias 42,47 persen telah rampung mendapat dua dosis suntikan vaksin Sinovac.
Sementara itu, program vaksinasi pemerintah masih tetap digenjot hingga mencapai target 15 bulan rampung atau pada Maret 2022 mendatang.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat jenis alur waktu atau timeline untuk program vaksinasi gratis pemerintah yang ditargetkan mampu menyasar 181.554.465 orang guna mencapai target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus.
Vaksinasi tahap pertama berlangsung selama Januari-Februari yang menyasar tenaga kesehatan.
Kemudian vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Februari-April 2021 menyasar petugas pelayanan publik, dan lansia alias orang yang berusia lebih dari 60 tahun secara umum.
Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap keempat juga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(khr/psp)