Pemerintah resmi mengurangi jatah libur tiga jenis cuti bersama hari besar keagamaan pada 2021. Ketiga cuti bersama itu antara lain peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari Raya Natal 2021.
Jumlah libur dari ketiga hari besar tersebut yang mestinya 7 hari, dengan pemangkasan kini tersisa dua hari cuti bersama.
Penghapusan tertulis dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghapus cuti bersama hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal 27 Desember 2021," demikian dikutip dari keputusan bersama.
Surat yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut menyatakan bahwa penghapusan sebagian cuti bersama bertujuan mengerem laju penularan virus corona.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klister baru, perlu dilakukan perubahan cuti bersama tahun 2021," tulis keputusan bersama.
Dengan perubahan dan pemangkasan cuti bersama, total libur nasional kini tersisa 18 hari.
![]() |