Pemerintah bakal mengkaji dan mengevaluasi kembali hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, langkah tersebut berkaca dari kondisi pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia yang masih belum menentu.
"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur, dan lain-lain selama tahun 2021," kata Tjahjo kepada media, Senin (15/2).
Lihat juga:Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional 2021 |
Tjahjo mengatakan, pemerintah bakal mengevaluasi cuti bersama dan libur nasional seiring mencermati perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, saat ini Kementerian Kesehatan pun sudah mulai melangsungkan program vaksinasi virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia, walau tingkat kesembuhan pasien Covid meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencanaannya oleh Kemenkes," ujar dia lagi.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan segera mengoordinasikan ihwal cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sebanyak 23 hari. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
![]() |
Tiga menteri yang menandatangani keputusan tersebut yakni Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menpan RB.
Saat itu pemerintah mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berdasarkan pelbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.