Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah kembali mengeluarkan guguran lava pijar, Selasa (23/2) dini hari hingga pagi tadi.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat sejak pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, guguran lava pijar gunung api aktif tersebut terjadi hingga 12 kali.
Adapun jarak luncur terjauh guguran mencapai 1.200 meter ke arah barat daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teramati 12 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 1.200 meter ke arah barat daya," sebagaimana dikutip dari rilis resmi BPPTKG.
BPPTKG juga mencatat terjadi 31 kali gempa guguran Gunung Merapi dengan amplitudo 3-330 mm dan durasi 10 hingga 128 detik. Gunung yang membentang di perbatasan Kabupaten Sleman, Magelang, dan Boyolali ini juga mengalami dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 4-30 mm dengan durasi 12 hingga 15 detik.
Sementara status aktivitas vulkanik Gunung Merapi kini berada di level III atau waspada.
Sejumlah kawasan seperti Sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih yang berada di wilayah selatan hingga barat daya kini dalam jangkauan potensi bahaya.
BPPTKG juga mengingatkan bahaya lahar Gunung Merapi yang perlu diwaspadai, terutama jika terjadi hujan di sekitar kawasan. Sementara untuk erupsi eksplosif, material vulkanik diperkirakan bisa terlempar hingga radius 3 kilometer dari puncak.
Karena itu petugas BPPTKG pun mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak beraktivitas di zona dengan potensi bahaya. Termasuk dalam hal ini, areal bukaan kawah di radius 5 kilometer dari puncak Merapi.
"Maksimal 5 kilometer," tulis BPPTKG.
Selain itu, untuk sementara ini aktivitas penambangan di sungai-sungai di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III--yang menuju ke hulu di Merapi--juga telah dihentikan.
Merujuk pada situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bnpb.go.id, KRB III merupakan wilayah yang sering terkena awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, serta guguran batu pijar.
"Direkomendasikan untuk dihentikan," pesan BPPTKG.
![]() |