Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain Jual Beli Senpi ke KKB

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 18:54 WIB
Polisi mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses jual beli senpi ke KKB yang menjerat dua anggota kepolisian.
Ilustrasi. Senjata api. (Foto: maxmann/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penjualan senjata api (senpi) yang dilakukan dua anggota kepolisian di Maluku kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Masih didalami ya. Untuk sementara dua anggota itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Rusdi mengatakan, dua anggota polisi tersebut diduga merupakan perantara dalam perkara jual beli senjata tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu, lanjut dia, masih dalam penelusuran oleh Polda Maluku sekaligus pendalaman dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata dia.

Sebagai informasi, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

J sendiri kemudian menjual lagi senjata yang didapatkan itu ke KKB di Papua.

Menurut Leo, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada KKB di Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Kemudian, untuk kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon.

MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER