TNI dan Polri mengusut kasus oknum prajurit dan polisi di Ambon, Maluku, yang diduga menjual senjata serta amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan oknum polisi berinisial SHP alias S menjual senjata api laras panjang kepada J warga asal Jalan Merdeka Teluk Bintuni, Papua Barat.
Anak buahnya berinisial SHP itu menjual senjata api rakitan kepada J, lalu J menjual ke Kelompok Kriminial Bersenjata (KKB) di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata api ke KKB," ujar Leo dalam konferensi pers, di Ambon, Maluku, Selasa (23/2).
Sementara untuk pistol berjenis revolver yang dibeli J dari seseorang itu masih ditelusuri identitas orangnya melalui pemeriksaan terhadap SN dan seorang lain berinisial I.
Seseorang itu, kata Leo, menitipkan Pistol dan peluru kepada SN dan I. Keduanya lalu menyerahkan pistol revolver dan tujuh butir peluru berjenis revolver itu kepada J.
"SN diberi penugasan untuk menyerahkan pistol kepada J, begitupun I ditugaskan mengantar tujuh butir peluru kepada J. Keduanya adalah warga Ambon," tuturnya.
Ia mengatakan dua oknum anggota polisi yang menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah diamankan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Polresta Ambon.
Sementara dalam kasus penjualan senjata api ke KKB yang melibatkan dua anggota Polri, polisi juga menangkap empat warga Ambon yang terlibat transaksi senjata untuk kelompok kriminal bersenjata di Papua. Mereka masing-masing SN, RM NH dan AT.
Terkait penjualan senjata dan amunisi kepada KKB itu turut menyeret prajurit TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Dan Pomdam XVI Pattimura Kolonel Jhon Johanes Pelupessy mengatakan pihaknya sudah menangkap Praka MS anggota TNI Satuan Yonif 731 Masariku yang terlibat bersama dua anggota Polri menjual 600 butir peluru kepada KKB.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di propam, dan masih didalami apakah ada keterlibatan dari anggota lain terkait kepemilikan amunisi ini, sehingga yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan dalam press conference ini," kata Pelupessy dalam konferensi pers yang sama.
Ia mengatakan berdasarkan perintah langsung Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, Praka MS terancam hukuman pemecatan dari kedinasan.
"Jadi tidak main-main apabila ada anggota TNI yang menjual amunisi maupun senjata api ke OPM sanksinya pemecatan," pungkasnya.
Sementara itu, dua anggota Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease SHP alias S dan MRA terpaksa dijerat pasal 1 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.