UU ITE Jerat Pengurus IPW, Polda Metro Klaim Upayakan Mediasi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 20:31 WIB
Kompleks Mapolda Metro Jaya di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW), Joseph Erwiantoro terjerat kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut bahwa Joseph dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).

Menurut Neta, pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Apalagi, kata Neta, dalam kasus ini IPW telah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor, yakni Agustinus Eko Rahardjo terhadap terlapor.

Diungkapkan Neta, sebelum diperiksa sebagai tersangka, Joseph juga pernah dipanggil pada 20 November 2020 lalu.

"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor," tutur Neta.

Lebih lanjut, IPW khawatir jika aksi pembangkangan penyidik terhadap perintah Listyo selaku Kapolri, dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga tingkat kepercayaan publik.

"Dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik," ujarnya.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa kasus ini telah berjalan sebelum instuksi Kapolri terhadap jajarannya tersebut terbit.

Diketahui, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Yusri menyebut bahwa pemanggilan terhadap Joseph sebagai tersangka telah dilayangkan pada 17 Februari.

"Jadi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17, jadi sebelum adanya surat edaran pak Kapolri," ucap Yusri.

Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya tetap akan berpedoman pada SE Kapolri tersebut. Karenanya, lanjut Yusri, pihaknya akan mengedepankan langkah mediasi dalam penanganan perkara ini.

"Tapi kita upayakan semaksimal mungkin kita mediasi dan tidak lakukan penahanan. Kemudian kedua kalau sampai nanti ke JPU, toh kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk mengedepankan adalah mediasi untuk kasus ini," tutur Yusri.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK