Klinik Kecantikan Ilegal Diungkap, Dokter Gadungan Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 16:36 WIB
Sebuah klinik kecantikan ilegal di Jaktim dibongkar polisi. Pemilik sekaligus dokter palsu klinik tersebut ditetapkan sebagai tersangka
Ilustrasi klinik kecantikan. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Klinik kecantikan 'Zevmine Skin Care' di Jakarta Timur disebut dioperasikan oleh dokter gadungan. Praktiknya dilakukan di lokasi dan juga melayani sistem panggilan untuk daerah Jakarta hingga Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada klinik kecantikan yang sudah berdiri sejak tahun 2017.

"Karena menyangkut masalah kecantikan jadi polwan yang kita kedepankan untuk melakukan penyelidikan praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus satu tersangka berinisial SW alias Y. Tersangka ini diketahui merupakan pemilik klinik yang mengklaim sebagai dokter praktik.

Diungkapkan Yusri, tersangka tak hanya melakukan praktik di klinik tersebut tapi juga melayani praktik dengan sistem panggilan.

"Juga melalui panggilan, bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung," ujarnya.

Tersangka mempromosikan klinik tersebut lewat media sosial, yakni Instagram. Jika ada masyarakat yang tertarik, mereka kemudian diminta untuk menghubungi lewat Whatsapp.

Sebagian besar konsumen, kata Yusri, mengetahui bahwa tersangka adalah seorang dokter. Padahal, tersangka SW sebenarnya tak memiliki ijazah kedokteran dan hanya merupakan seorang perawat.

"Dia adalah perawat sebenarnya, karena bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan. Kemudian di situlah dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktik ini, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Yusri, mantan suami dari tersangka diketahui juga berprofesi sebagai seorang dokter. Dari mantan suaminya ini, tersangka juga belajar bagaimana melakukan praktik kedokteran.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER