Pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Rp3,2 miliar.
Suap tersebut guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dari jumlah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, turut menerima bagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).
Dalam surat dakwaan, Harry disebut memberikan uang suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian menyuap dengan uang Rp1,95 miliar. Suap diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry memberikan uang kepada pejabat Kementerian Sosial tersebut guna menjadi penyedia bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. Ia mendapat kuota 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara suap yang diberikan Ardian terkait dengan penunjukannya melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bansos berupa sembako untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 dengan kuota seluruhnya 115.000 paket.
Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(ryn/psp)