Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah kendala dalam penanganan bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember tahun lalu.
Dia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar karena penanganan perkara KM 50 membutuhkan waktu.
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengakui bahwa menangani perkara ini memerlukan waktu. Hanya saja, dia berharap bahwa alat bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM dan telah diserahkan ke Polri dapat membantu penanganan kasus itu.
"Semakin cepat semakin baik," kata dia yang baru resmi menjabat Kabareskrim hari ini.
Listyo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskannya segera.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2), Listyo khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.
Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.