Kabareskrim Baru Ungkap Ada Kendala Tuntaskan Kasus KM 50

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 19:43 WIB
Kabareskrim yang baru, Agus Andrianto, meminta kepada seluruh pihak bersabar karena penanganan perkara tol Japek KM 50 membutuhkan waktu.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah kendala dalam penanganan bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember tahun lalu.

Dia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar karena penanganan perkara KM 50 membutuhkan waktu.

"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengakui bahwa menangani perkara ini memerlukan waktu. Hanya saja, dia berharap bahwa alat bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM dan telah diserahkan ke Polri dapat membantu penanganan kasus itu.

"Semakin cepat semakin baik," kata dia yang baru resmi menjabat Kabareskrim hari ini.

Listyo sendiri meminta agar jajarannya memberi perhatian dan menuntaskannya segera.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2), Listyo khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata Listyo.

Hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER