Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei dan kelompoknya mengatakan menjadi target operasi pembunuhan oleh kelompok John Kei. Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Anak buah Nus Kei, Angkie, mengatakan mendapat informasi dari seorang rekannya perihal nama-nama target operasi pembunuhan. Nama dia termasuk dalam target itu.
"Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu," ujar Angkie saat memberikan kesaksian, dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angkie mengaku tidak mempunyai masalah apa pun dengan John Kei dan kelompoknya. Teruntuk informasi target pembunuhan, ia berujar tidak memperoleh langsung dari John Kei.
Sementara Nus Kei yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan mendapat informasi dari anak buahnya tentang keadaan bahaya lantaran namanya masuk ke dalam target pembunuhan. Informasi ia terima pada 20 Juni 2020, satu hari sebelum peristiwa serangan terjadi.
"Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan 'white board' brader'. Namanya di nomor satu," ujar dia menirukan anak buahnya.
Menurut Nus Kei, ada belasan anak buahnya yang turut menjadi target pembunuhan.
Selain itu, ia mengaku pernah menerima ancaman saat paman kandungnya itu bebas dari Lapas Nusakambangan. Ketika itu ia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
Dalam persidangan, Nus Kei membeberkan kronologi penyerangan hingga perusakan rumahnya oleh kelompok John Kei.
Ia menuturkan pada mulanya mendapat telepon dari anak buahnya, Angkie, yang memberi tahu peristiwa penyerangan oleh anak buah John Kei di pertigaan Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Nus Kei mengatakan sebelumnya memerintahkan empat anak buahnya, termasuk Angkie dan Erwin, untuk datang ke rumahnya di kawasan Green Lake, Tangerang, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian penyerangan.
Mereka diperintahkan datang ke rumah Nus Kei untuk bertemu dengan orang yang akan ditemui. Namun, kejadian penyerangan itu membuat Nus Kei bergegas mengevakuasi Angkie dan Erwin.
Sesampai di lokasi kejadian, Nus Kei melihat Erwin masih meregang nyawa di tengah Jalan Kresek dan meminta bantuan Polantas sekitar untuk mengevakuasi ke RS Puri Kembangan.
Sedangkan Nus Kei tak melihat keberadaan Angkie, yang diketahui berhasil meloloskan diri dari penyerangan meski dengan luka cukup parah.
Tak lama kemudian, ia mendapat kabar dari anaknya jika rumahnya diserang oleh sekumpulan orang yang diduga merupakan kelompok John Kei. Ia lantas bergegas menuju rumahnya.
"Semua, lantai satu rusak. Semua barang rusak termasuk pakaian. Anak istri, mereka lari," ujar dia.
![]() |
Nus Kei menyebutkan konten video pemicu pertikaiannya dengan paman kandungnya, John Kei, berasal dari siaran langsung di akun Instagram anaknya.
Ia berujar video di Instagram anaknya memiliki konten beragam, termasuk konten hiburan hingga analisis.
Menurutnya, jika kelompok John Kei menganggap isi video tersebut tidak benar, seharusnya langsung melaporkan konten itu kepada dirinya.
"Tidak ada menjelekkan John Kei. Saya enggak tahu video itu kapan, tahunya waktu di Polda," kata dia.
Dalam dakwaan John Kei, disebutkan video tersebut menjadi pemicu kemarahan kelompoknya atas konten yang terkesan menjatuhkan. Kemudian menjadi awal perencanaan penyerangan terhadap Nus Kei.
Kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.
Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angkie.
"Dari tiga saksi, tiga-tiganya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas," ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.
Phillipus mengatakan keterangan Angkie hanya sekadar asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan. Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu, 21 Juni 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima Pasal berlapis meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.