DKI Cek Dugaan Pelanggaran Jam Operasional Kafe Cengkareng
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal mengecek kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi insiden penembakan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial CS.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan saat ini timnya sedang ke TKP untuk meminta keterangan pemilik kafe tersebut. Pasalnya, kafe itu beroperasi hingga tengah malam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran jam operasional, pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (25/2).
Lihat juga:Tiga Orang Tewas Ditembak di Kafe Cengkareng |
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, warung makan, rumah makan, kafe, hingga restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Setelahnya, layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara, penembakan yang menewaskan tiga orang terjadi pada Kamis (25/2) pukul 04.00 WIB saat kafe hendak tutup. Pelaku penembakan yang merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial CS kemudian diminta tagihan dan meninggalkan lokasi.
Tak terima, Bripka CS yang tengah dalam kondisi mabuk mengeluarkan tembakan dengan senjata yang dimilikinya kepada para korban. Tiga orang kemudian tewas, dengan salah satunya ialah seorang anggota TNI AD.