Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia Gardenia Partakusuma menyebut tak ada kebijakan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit.
Potongan insentif, kata dia, terjadi atas kesepakatan para nakes yang secara sukarela memberikan sebagian insentifnya untuk para nakes non-Covid-19 atau petugas non-medis yang tidak kebagian jatah dari pemerintah.
"Jadi kadang ada teman-teman di RS berinisiatif kita infak. Jadi setelah nakes yang mendapat insentif ke rekening masing-masing, lalu kita sama-sama iuran untuk mereka, itu ada di sebagian banyak RS. Sehingga bukan potongan dari manajemen RS," kata Lia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menerima informasi soal pemotongan insentif nakes Covid-19 sebesar 50 persen hingga 70 persen oleh pihak manajemen RS.
Lia menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah hanya menyasar nakes yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19, seperti dokter spesialis paru. Padahal, menurutnya, masih banyak dokter lain yang juga memiliki risiko tinggi terpapar pasien Covid-19.
Tak hanya dokter, Lia juga menyebut masih banyak petugas penunjang kesehatan seperti petugas rekam medik yang bertugas di laboratorium, cleaning service, hingga satpam yang tidak kebagian jatah insentif dari pemerintah. Oleh sebab itu, menurutnya banyak nakes yang sama-sama bersolidaritas untuk saling membantu.
Namun demikian, Lia menegaskan infak hanya bersifat sukarela. Uang insentif yang diberikan pemerintah memang melalui manajemen RS. Namun, ia menegaskan manajemen langsung menyalurkan insentif itu ke nomor rekening masing-masing nakes.
"Sehingga sudah dibicarakan baik-baik. Menjadi infak mereka," imbuhnya.
Pihaknya juga mengklaim belum menerima aduan langsung dari perseorangan nakes soal pemotongan insentif oleh manajemen RS. Lia menyesalkan laporan langsung dilakukan ke KPK lantaran menilai itu memicu banyak asumsi yang negatif tentang manajemen RS dan menurunkan motivasi kerja nakes.
"Kalaupun ada [yang melaporkan] itu mungkin oknum, atau misalnya mereka punya niat, tapi caranya tidak benar," tudingnya.
Lebih lanjut, Lia pun mengaku sudah berupaya berkoordinasi dengan KPK untuk membuka data temuan itu, sehingga seluruh aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
"Ya kabar itu membuat demotivasi kami, istilahnya ini tengah prihatin Covid-19, operasional RS yang terseok-seok, lalu ada kabar begitu menjadi kurang enak didengar. Teman-teman RS mengatakan 'kok kita sudah kerja capek-capek dianggap begitu," tutur Lia.
Diketahui, KPK menerima informasi soal pemotongan insentif nakes sebesar 50 hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. Dalam kurun waktu Maret-Juni 2020, KPK menemukan banyak permasalahan ihwal pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
![]() |