KPK Cecar Ihsan Yunus Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial melalui pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.
"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).
Ihsan, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (25/2) kemarin sekitar tujuh jam. Ia enggan berbicara banyak terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ihsan dan Juliari sama-sama kader PDIP.
"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.
Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.
PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia bansos. Mereka terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).
Lembaga antirasuah itu menduga sejumlah rekanan atau vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial tidak laik.
Terkait penunjukan vendor tersebut juga telah diusut KPK melalui pemeriksaan terhadap Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako, Rizki Maulana dan Firmansyah, Kamis (25/2).
"[Kedua saksi] didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso] ke beberapa pihak di Kemensos RI," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke.
(ryn/arh)