Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan perusahaan atau badan usaha yang akan melakukan vaksinasi mandiri atau Gotong Royong harus mendata pegawai penerima vaksin.
Nadia juga menyebutkan pendataan pegawai dilakukan pada keluarga karyawan yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 Gotong Royong. Setelah melakukan pendataan, perusahaan kemudian memberikan data tersebut kepada Kemenkes.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan yang mengikuti vaksin Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan atau karyawati atau keluarga terkait dari perusahaan kepada Kementerian Kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemkominfo TV, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan pendataan pegawai oleh perusahaan secara lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan pendataan vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan memuat jumlah penerima vaksin, nama, alamat, serta nomor induk kependudukan (NIK).
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," bunyi beleid tersebut.
Selain itu, Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.
"Vaksin Gotong Royong tidak akan dilakukan di Fasyankes pemerintah. Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki Fasyankes yang tentunya memenuhi syarat untuk memberikan vaksinasi maka pelaksanaan dapat dilakukan di fasilitas tersebut," kata Nadia.
Jenis Vaksin Gotong Royong juga akan berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. Pengadaan dan distribusi vaksin mandiri ini akan diatur oleh BUMN dan PT Biofarma.
Nadia juga memastikan biaya vaksin Gotong Royong tidak akan dibebankan pada pegawai, melainkan sepenuhnya akan dibayar oleh perusahaan.
"Seluruh penerima tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan," tuturnya.
(mln/pmg)