Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan pelaksanaan vaksinasi mandiri kepada karyawan atau buruh tak akan dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah.
Nadia menerangkan, hal itu agar vaksinasi mandiri tak mengganggu jadwal vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah kepada lansia maupun tenaga kependidikan.
"Kami tegaskan kembali pelaksanaan pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi yang dilakukan pemerintah," kata Nadia dalam konferensi daring, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksinasi mandiri pada prinsipnya akan menyasar karyawan atau buruh. Hal itu secara resmi telah diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).
Vaksinasi mandiri nantinya akan menggunakan vaksin Gotong Royong yang berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksin gratis milik pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Nadia, vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha, bekerja sama dengan pemerintah. Nantinya, perusahaan akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten kota.
"Dalam pelaksanaannya pihak pelaksanaa harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten kota setempat," ujar Nadia.
![]() |
Kemudian, pelaksana vaksinasi harus melakukan pencatatan atau laporan, baik secara elektronik maupun manual melalui sistem data informasi Covid-19.
Kemenkes memastikan vaksinasi mandiri menggunakan vaksin Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (5) dalam Permenkes.
(thr/psp)